Monday, 29 November 2010

Militer WAnita Dari Langit

Dengan perkembangan keanggotaan Wara yang dalam penugasan diintegrasikan ke dalam jajaran TNI Angkatan Udara maka dipandang perlu adanya suatu wadah yang menangani masalah masalah yang berkaitan dengan bidang pembinaannya. Untuk itu berdasarkan Keputusan Menteri/Panglima Angkatan Udara Nomor 63 Tahun 1964 tertanggal 1 Agustus 1964 diresmikan Asisten Direktorat Wara yang merupakan bagian dari Direktorat Personil.

Berdasarkan Surat Keputusan Menteri/Pauglima Angkatan Udara Nomor 142/Press Mus/1964 telah ditetapkan Kolonel PNB Sumitro sebagai Asdir Wara, sedangkan yang ditetapkan sebagai wakil Asdir Wara ialah Kapten PJ Dra Siti Atminah. Asdir Wara ini bertanggung jawab atas segala tugas dan kewajibannya kepada Direktur Personil yang meliputi :
  • Merencanakan kekuatan organik Wara dan pengerahannya.
  • Menetapkan rencana-rencana kerja dibidang pendidikan dan latihan Wara.
  • Merumuskan kebijaksanaan pembinaan Wara dan mengkoordinasikan pelaksanaan nya.
  • Mengadakan koordinasi seerat-eratnya dengan semua pejabat dalam hubungan perencanaan, penempatan, pengendalian dan penggunaan tenaga-tenaga Wara.
Berhubung Kapten PJ Dra. Siti Atminah berhenti dari dinas militer, maka tugas-tugas sebagai perwira pelaksana ditunjuk Lettu DK Suryanella. Sejak tahun 1966 pembinaan Wara selanjutnya ditangani Iangsung oleh Direktur Personil yang dibantu Letda ADM Yoyoh Kursiah sebagai perwira pelaksanaannya. Dalam perkembangan selanjutnya dirasakan perlu adanya suatu pedoman dalam rangka pembinaan Wara sehingga atas prakarsa Kapten DK Ir. Danny Astuti dibentuklah suatu Kelompok Kerja (Pokja) yang keanggotaannya terdiri dari para anggota Wara yang senior.

Kelompok Kerja yang mengadakan kegiatan di Kaliurang ini telah menghasilkan naskah yang berharga sebagai bahan pertimbangan Pimpinan TNI Angkatan Udara waktu itu. Sebagai realisasi yang nyata keluarlah surat Keputusan Menteri/ Panglima Angkatan Udara Nomor 43 Tahun 1967 tentang Pembinaan Wara dan Nomor 58 Tahun 1967 tentang Peraturan Nikah, Talak dan Rujuk bagi anggota Wara. Kemudian Keputusan Men Pangau Nomor 58 Tahun 1967 tersebut dipakai sebagai salah satu Referensi dalam Instruksi Menhankam/Pangab Nomor lns/B/38/IX/ 1973 penyempurnaan Keputusan Menhankam/Pangab Nomor Kep/B/12/II1/1972 tanggal 10 Maret 1972 beserta ralatnya Nomor Kep/B/12a/III/1972 tanggal 6 Juli 1972 yang berlaku pada saat ini.

Biro Wara

Dengan perkembangan situasi dan organisasi TNI-AU maka para anggota Wara yang senior memandang perlu adanya suatu wadah yang menangani masalah-masalah anggota Wara dalam hal ini Mayor DK Dra. Erna Setiawati menyusun suatu naskah tentang Pembinaan Wara yang diajukan pada tahun 1969 dan 1971. Setelah naskah tersebut mendapat perhatian oleh Pimpinan TNI-AU, maka keluarlah Keputusan Kepala Staf TNI Angkatan Udara Nomor 48 Tahun 1971 yang berisi antara lain ditetapkannya organisasi dan tugas pembinaan Wara, dimana ditentukan adanya Staf Pembina Wara yang merupakan wadah untuk menampung masalah-masalah yang berhubungan dengan Wara.
Biro Wara merupakan salah satu biro dan Staf Perwira Pembantu bidang kebijaksanaan dan Perencanaan Personil (Pabanbirenpers) dalam wadah organisasi Asisten Personil Kasau. Dalam melaksanakan tugasnya, Kepala Biro Wara dibantu oleh tiga orang perwira urusan yakni:

1. Perwira Urusan Penbinaan Personil (Paurbinpers)

2. Perwira Urusan Penelitian dan Pengembangan (Paurlitbang).

3. Perwira Urusan Khusus (Paurkhus)

Tanpa mengurangi peranan dan jasa para senior Wara lainnya, maka sebelum adanya Biro Wara tersebut masalah pembinaan Wara dilaksanakan oleh beberapa orang senior Wara antara lain Lettu ADM B. Sutanti. Setelah terbentuknya Biro Wara tersebut, maka untuk pertama kalinya Mayor DK Dra. Erna Setiawati ditetapkan sebagai Kepala Biro Wara. Dalam rangka peningkatan pembinaan anggota-anggota Wara terutama yang berkaitan dengan penggunaan dan penugasan secara tepat, tegas dan terarah, maka diadakanlah Rapat kerja yang keanggotaannya terdiri dari Wara yang senior dan Angkatan ke I sampai dengan IV.

Dengan bertitik tolak dari Keputusan Kasau Nomor 48 tahun 1971 dan berpedoman pada Keputusan Menhankam/Pangab Nomor A/39/XII/ 1972, maka Rapat Kerja tersebut telah menghasilkan sebuah naskah yang berjudul “Wara di dalam TNI Angkatan Udara”. Biro Wara mengusahakan agar Wara dapat bekerja secara efektif dan efisien secara penuh terintegrasikan dalam piramida tenaga kerja TNI Angkatan Udara. Semua kebijaksanaan mengenai anggota militer, secara langsung maupun tidak langsung, dapat diterapkan untuk anggota Wara dengan pengecualian seminim mungkin. Sehubungan dengan hal tersebut di atas, maka kewajiban Kepala Biro Wara antara lain sebagai berikut :

1. Menyarankan kepada Aspers Kasau mengenai kebijaksanaan pembinaan Wara.

2. Melaksanakan pembinaan semangat korps, mental dan kewanitaan, serta mengorganisasi pembinaan fisik Wara

3. Melaksanakan penelitian/pengolahan, perencanaan mengenai penempatan/ penugasan, pembinaan kepangkatan dan pemberhentian bagi anggota Wara.

4. Mengadakan koordinasi dengan jawatan/instansi lain dalam mengawasi dan mengkoordinasikan aktivitas-aktivitas dimana Wara ikut ambil bagian.

5. Memberi nasehat, peringatan atau mengajukan usul tentang tindakan yang perlu diambil terhadap anggota Wara yang nyata terbukti melakukan perbuatan yang dipandang dapat merugikan nama baik Wara.

6. Berkewajiban memberikan ”personal guidance counseling” dengan menampung usul-usul, keluhan-keluhan, kesulitan-kesulitan atau masalah-masalah yang lain yang dihadapi anggota Wara, baik yang berhubungan dengan kedinasan, dan memberikan saran atau bantuan untuk mengatasinya.

Ditiap Komando Daerah Udara (Kodau) pembinaan Wara dilaksanakan oleh Assisten Personil Kodau dengan dibantu seorang Perwira Wara di Kodau antara lain :

1. Meneruskan dn melaksanakan instruksi-instruksi dari Staf Pembina Wara di tingkat Mabes TNI –AU.

2. Melaporkan segala kegiatan pembinaan dan hasil pelaksanaannya kepada Staf Pembina Wara di tingkat Mabes TNI-AU.

3. Mengadakan kerja sama dan koordinasi staf sehubungan dengan kegiatan pembinaan dan bidang tugas Wara, baik dengan instansi militer maupun sipil setempat.

4. Melakukan kegiatan lainnya sesuai dengan petunjuk dari Staf Pembina Wara ditingkat Mabes TNI-AU.

Pembinaan Korps Wanita TNI

Didalam perkembangannya TNI memerlukan tenaga-tenaga wanita untuk ditugaskan dalam bidang dan lapangan penugas tertentu. Maka dibentuklah Kowad, Kowal, Wara dan Polwan. Hal ini seirama dengan gerak emansipasi wanitadan sesuai pula dengan UUD 45 pasal 30 ayat 1 tentang hak dan kewajiban tiap warga negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara.

Dengan adanya wanita ABRI tersebut, maka dirasakan perlunya peraturan-peraturan yang mengatur tentang ketentuan-ketentuan khusus yang berlaku bagi wanita TNI. Keluarlah kemudian keputusan Menhankam/Pangab No. Kep/E/288/ 1968 tanggal 23 Juli 1968. Inti keputusan tersebut antara lain berisi tata cara penerimaan anggota militer wanita, peraturan ikatan dinas, pembinaan anggota wanita TNI dan lain-lainnya.

Peraturan tersebut berlaku untuk semua Wanita TNI, namun pelaksanaannya disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku bagi Angkatan/Polri masing-masing.

Selanjutnya dalam rangka integrasi TNI sesuai dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia no 79 tahun 1969, maka dikeluarkanlah Keputusan Menhankam/Pangab no : Kep/A/39/ X1I/1972 tanggal 6 Desember 1972 tentang Pokok-pokok kebijaksanaan dalam pembinaan wanita ABRI yang berlaku pula untuk seluruh Wanita TNI.

Sebagai tindak lanjut penyempurnaan dan penyesuaian dengan keputusan Presiden RI no 7 tahun 1974 tentang Penyempurnaan Keputus. an Presiden RI no. 79 tahun 1969 dan agar Seirama dengan perkembangan organisasi, maka perlu ditentukan sebutan integratif bagi Kowad, Kowal, Wara dan Polwan. Atas dasar pertimbangan tersebut maka dikeluarkan Skep Menhankam/ Pangab no : Skep/442/VI/1976 tanggal 20 April 1976 yang menetapkan nama Korps Wanita TNI (tanpa singkatan) sebagai sebutan integratif untuk Kowad, Kowal, Wara dan Polwan.

Blog Archive