Lampung Selatan: Satuan Reserse dan Kriminal Polres Lampung Selatan menangkap Muslimin, mantan anggota TNI Angkatan laut berpangkat kopral dua, baru-baru ini. Muslimin disangka memperkosa enam anak di bawah umur yang masih duduk di bangku sekolah dasar.
Perbuatan Muslimin terungkap ketika korban berinisal RN menceritakan peristiwa perkosaan tersebut kepada orangtuanya. Oleh orangtuanya, RN kemudian dibawa ke dokter. Setelah itu, mereka melapor ke polisi.
Muslimin pun ditangkap. Saat itulah orangtua korban mengenali Muslimin sebagai tukang ojek. Mereka marah dan melampiaskan kemarahan kepada tersangka yang berpura-pura pingsan.
Belakangan terungkap, modus yang dilakukan Muslimin adalah berpura-pura menjemput korban saat pulang sekolah. Lalu dia mengantar calon korbannya. Di tengah jalan, korban dibawa ke rumah kosong untuk diperkosa. Di depan polisi, tersangka yang diberhentikan dari TNI AL karena kasus kekerasan dalam rumah tangga itu, nafsu sehingga tega memperkosa anak di bawah umur.
Kasus Muslimin kini ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Lampung Selatan. Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka sudah melakukan perbuatannya itu sejak 2009. Polisi menduga, masih ada korban lain yang belum melapor.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal berlapis, yaitu Pasal Pencabulan dan Perkosaan. Dia juga dikenai Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman lebih dari 10 tahun penjara.
Perbuatan Muslimin terungkap ketika korban berinisal RN menceritakan peristiwa perkosaan tersebut kepada orangtuanya. Oleh orangtuanya, RN kemudian dibawa ke dokter. Setelah itu, mereka melapor ke polisi.
Muslimin pun ditangkap. Saat itulah orangtua korban mengenali Muslimin sebagai tukang ojek. Mereka marah dan melampiaskan kemarahan kepada tersangka yang berpura-pura pingsan.
Belakangan terungkap, modus yang dilakukan Muslimin adalah berpura-pura menjemput korban saat pulang sekolah. Lalu dia mengantar calon korbannya. Di tengah jalan, korban dibawa ke rumah kosong untuk diperkosa. Di depan polisi, tersangka yang diberhentikan dari TNI AL karena kasus kekerasan dalam rumah tangga itu, nafsu sehingga tega memperkosa anak di bawah umur.
Kasus Muslimin kini ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Lampung Selatan. Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka sudah melakukan perbuatannya itu sejak 2009. Polisi menduga, masih ada korban lain yang belum melapor.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal berlapis, yaitu Pasal Pencabulan dan Perkosaan. Dia juga dikenai Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman lebih dari 10 tahun penjara.